Al Masoem

Ini Dia Syarat Pendirian dan Cara Mendirikan CV Terbaru di Indonesia

20 Mar 2022  |  857x | Ditulis oleh : Admin
KBLI

Bagi anda yang ingin memulai sebuah bisnis tapi masih bingung memilih bisnis apa yang bisa berjalan dengan baik. Saat ini memang sudah banyak sekali jenis bisnis yang bisa anda pilih untuk dijadikan bisnis andalan yang mendapatkan banyak penghasilan. Bisnis jangka panjang mungkin bisa menjadi salah satu pilihan yang baik dalam berbisnis, kita hanya tinggal memperluas usaha atau bisnis tersebut kedepannya agar semakin berkembang.

Karena biasanya bisnis jangka panjang sangat sedikit sekali untuk resiko kegagalannya. Salah satu bisnis jangka panjang yang bisa anda pilih adalah dengan mendirikan sebuah perusahaan CV, karena ini merupakan bisnis kerja sama jangka panjang yang sangat menjanjikan. Lalu apa saja syarat dan cara mendirikan sebuah CV di Indonesia?

Pendirian CV adalah sebuah badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih. Pendiri dari pendirian CV ini mempercayakan dana atau aset pada seorang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dan berperan sebagai pemimpin. Untuk setiap anggota yang berada di persekutuan akan memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda.

Dalam mendirikan sebuah perusahaan seperti CV, terdapat beberapa persyaratan atau kriteria yang harus anda penuhi.

Syarat Pendirian CV

  • Pendirian CV minimal didirikan oleh 2 orang yang disebut dengan sekutu aktif dan pasif.
  • Pendiri dari Persekutuan komanditer harus merupakan warga negara Indonesia
  • Akta notaris dalam bahasa Indonesia
  • Kepemilikan 100% oleh Warga Negara Indonesia.
  • Tidak diperkenankan partisipasi modal asing.
  • Dokumen Syarat Pendirian CV

Anda juga harus melengkapi persyaratan lainnya untuk pendirian perusahaan CV selain syarat utama diatas tadi. Berikut adalah persyaratan berupa dokumen yang harus dipenuhi.

1. Fotokopi dari dokumen

  • KTP pengurus
  • KK pengurus
  • NPWP pengurus
  • Pelunasan PBB terakhir
  • Perjanjian sewa
  • Penggunaan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP (foto bangunan tampak depan dan dalam).

2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

3. NIB (Nomor Izin Berusaha)

4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

5. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

6. API (Angka Pengenal Importir)

7. Pengajuan Izin Usaha dan Izin operasional atau izin komersial (pengganti SIUP)

Selain dokumen di atas, anda juga perlu untuk melengkapi persyaratan dasar seperti nama CV, tempat kedudukan atau domisili, pengurus, maksud dan tujuan pendirian, dan sektor usaha yang dijalankan.

Setelah tahu apa saja syarat pendirian sebuah CV, maka selanjutnya kita harus mengetahui bagaimana cara mendirikan cv atau prosedur apa saja yang harus dilaksanakan.

Cara Mendirikan CV

  • Tahap pertama adalah menentukan pendiri dari pendirian CV
  • Kedua yaitu melengkapi semua data untuk pendirian CV
  • Ketiga adalah melakukan pengajuan nama ke Kemenkumham
  • Tahap berikutnya adalah pembuatan akta pendirian CV di hadapan Notaris,
  • Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV,
  • Mengurus NPWP,
  • Pendaftaran Pendirian CV ke Pengadilan Negeri,
  • Pengurusan NIB,
  • Terakhir adalah Pengumuman Ikhtisar Resmi

Itulah beberapa syarat penting pendiran sebuah CV dan bagaimana cara membangunnya. Setelah mengetahui bisnis jangka panjang seperi pendirian sebuah CV, tentunya anda akan mulai mencari rekanan bisnis untuk bekerja sama. Carilah rekanan bisnis yang bisa kita percaya, hal ini penting untuk keberlangsungan bisnis ini untuk kedepannya. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: