Al Masoem

Hukum Nikah Siri Dalam Warga Muslim Indonesia

23 Mar 2022  |  993x | Ditulis oleh : Admin
Nikah Siri

Pernikahan adalah akreditasi penggabungan di antara lelaki serta wanita selaku suami istri oleh instansi agama atau pemerintahan dengan cara yang legal. Satu diantara tipe pernikahan yang tidak penuhi legal procedurei yaitu nikah siri. Kata siri datang dari sir atau sirrun (bahasa Arab) berarti sunyi atau rahasia.

Nikah Siri menurut makna ucapnya yakni nikah yang telah dilakukan diam-diam atau rahasia, pada perubahannya arti nikah siri ini setelah itu disangkutkan dengan beberapa aturan yang diputuskan oleh pemerintahan maka nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat di petugas yang udah dipilih oleh pemerintahan di dalam masalah ini KUA, tak dilihat oleh beberapa orang dan tidak dilaksanakan di muka PPN (Karyawan Pencatat Nikah).

Nikah siri dipandang resmi oleh masyarakat di tempat karena syah berdasarkan agama Islam tapi menyalahi keputusan pemerintahan.
Konsepsi dan pemaknaan nikah siri terus exist dari kian waktu dan pada prinsipnya mempunyai tujuan buat "rahasiakan" pernikahan biar ada beberapa pihak tersendiri yang tidak mengenal berlangsungnya pernikahan itu,

Hukum Nikah Siri Subtansi Dalam Islam

Nikah siri dalam penglihatan Islam yakni nikah yang dilakukan untuk sekedar penuhi aturan mutlak buat syahnya ikrar nikah yang diikuti adanya calon pengantin lelaki, wali pengantin wanita, 2 orang saksi, ijab dan qobul.
Proses nikah siri cuman dijalankan penting atau rukun nikahnya saja sementara itu sunnah nikah tak dijalankan, utamanya tentang memberitahukan pernikahan atau yang disebutkan perhelatan/perayaan,
karena itu beberapa orang yang ketahui pernikahan itu pun terbatas di kelompok spesifik saja Nikah siri dalam penilaian sosial ada dua wujud :

Pertama, pernikahan yang dilaksanakan di antara mempelai lelaki dan wanita tiada kedatangan wali dan saksi-saksi, atau dikunjungi wali tiada saksi-saksi, selanjutnya mereka sama sama berwasiat buat rahasiakan pernikahan itu.  
Tipe pernikahan ini batil (tidak sah), sebab tidak penuhi kriteria-persyaratannya, yakni elemen wali serta saksi-saksi serta

Kedua, pernikahan yang terjadi dengan rukun-rukun dan persyaratan-syaratnya yang komplet, seperti ijab kabul, wali serta saksi-saksi, walau demikian mereka itu (suami, istri, wali dan saksi-saksi) satu kata buat rahasiakan pernikahan dari pengetahuan orang atau beberapa orang.

Berikut Syarat Nikah Siri Yang Sesuai Agama Islam

Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memanglah dikenali di golongan banyak ulama, minimal sejak mulai zaman imam Malik bin Anas, tetapi nikah siri yang dikenali pada waktu dulu tidak sama pengertiannya dengan nikah siri semasa saat ini.  

Pada waktu dulu yang diterangkan dengan nikah siri ialah pernikahan yang penuhi beberapa unsur atau rukun-rukun perkawinan serta ketentuannya menurut syari'at, ialah terdapatnya mempelai laki laki serta mempelai wanita, ada ijab qabul yang telah dilakukan oleh wali dengan mempelai lelaki dan ditonton oleh 2 orang saksi,
akan tetapi sang saksi disuruh buat rahasiakan atau mungkin tidak menginformasikan berlangsungnya pernikahan itu ke khalayak luas, ke warga serta sendirinya tak ada i'lanun-nikah berbentuk walimatul-'ursy atau berbentuk lainnya.

Yang diributkan yaitu apa pernikahan yang dirahasiakan, tak dimengerti oleh pihak lain syah atau mungkin tidak, karena nikahnya tersebut telah penuhi beberapa unsur dan persyaratan-syaratnya.
Nikah siri atau perkawinan di bawah tangan menurut hukum Islam yakni resmi bila penuhi rukun dan seluruh syarat syahnya nikah biarpun tak dibuat.
Karena syariat Islam dalam Al-Quran atau Sunnah tak atur secara riil perihal tersedianya pendataan perkawinan.

Ketetapan Cara Nikah Siri

Menurut hukum positif, nikah siri ini tidak syah lantaran tak penuhi satu diantaranya syarat resmi perkawinan yakni pendataan perkawinan ke Petinggi Pencatat Nikah.
Tanpa pendataan, karenanya pernikahan itu tak punya surat valid yang berwujud buku nikah. Sementara itu surat nikah itu didapat melaui permintaan itsbat nikah yang diberikan ke Pengadilan Agama.

Tata cara pendataan perkawinan ditunaikan seperti diputuskan dalam Pasal 3 s/d Pasal 9 PP No. sembilan tahun 1975 ini, diantaranya tiap-tiap orang yang hendak menyelenggarakan perkawinan memberitakan secara lisan atau tercatat ide perkawinannya terhadap karyawan pencatat pada tempat perkawinan dapat dilakukan, selambatnya 10 hari kerja saat sebelum perkawinan dilakukan.

Lalu karyawan pencatat mempelajari apa persyaratan perkawinan udah disanggupi serta apa tak ada rintangan perkawinan menurut Undang-Undang.
Arah pendataan serta bukti orisinal berbentuk Surat Nikah ialah pengin membuat perlindungan hak-hak asasi dari tiap-tiap faksi, baik dari suami apa lagi istri serta keluarga besar dari kedua pihak.
Di surat nikah tercantum proses ijab kabul, sebagai aplikasi penyerahan semuanya dari faksi wali, di dalam masalah tersebut bapak kandungan atau yang sebagai wakil. Ijab kabul itu tak main-main, maka dari itu, ayyakunal aqdu mubasyaratan, hendaknya ikrar itu dikerjakan langsung selanjutnya ada saksi-saksi.

Terkait dengan nikah siri, figur MUI Kyai Ma'ruf memperjelas jika hukum nikah yang sebelumnya resmi lantaran penuhi syarat serta rukun nikah, jadi haram karena ada sebagai korban.
Maka  "Haramnya itu hadirnya terakhir. Pernikahannya sendiri tak gagal, tetapi jadi berdosa lantaran ada orang yang ditelantarkan, hingga seseorang lelaki akan berdosa lantaran mempertaruhkan istri atau anak, syah namun haram kalaupun sampai terjadi korban".
Ini antiknya nikah siri dan keunikah berikut ini yang tidak dipikir oleh eksekutor nikah siri dan beberapa pihak yang berperan dan memberi dukungan aksi nikah siri.

Nikah Siri: Diantara Keinginan dan Realita

Semestinya warga mulai mengetahui kalau yang amat dirugikan dalam perkawinan siri di dalam masalah tersebut yakni anak dan istri. Sebab perkawinan tak resmi secara hukum, karena itu istri tak kan dianggap selaku istri yang syah.
Istri tak memiliki hak atas harta gono-gini apabila terjadi perpisahan karena secara hukum perkawinan itu dikira tidak sempat terjadi.
Dengan cara sosial wanita yang lakukan perkawinan di balik tangan kerap dipandang kumpul kebo sebab tinggal serumah dengan laki laki tanpa ikatan perkawinan atau dipandang sebagai istri simpanan.

Anak-anak yang lahir dari status perkawinan di bawah tangan punyai kesukaran bila bertatapan dengan hukum. Status mereka dirasa tidak syah lantaran secara hukum anak cuma punya jalinan perdata dengan ibu serta keluarga ibunya saja.
Berarti anak tak mempunyai pertalian hukum dengan ayahnya tak bisa mendapatkan hak nafkah, cost kehidupan atau pengajaran serta peninggalan dari ayahnya.

Diluar itu pasangan yang melaksanakan nikah siri atau mut'ah bermakna pernikahan mereka tak didaftarkan secara hukum maka anak yang dilahirkan sukar mendapati akta kelahiran, yang bisa jadi bukti dasar beragam document sah nantinya.
Naskah itu dibutuhkan buat memperoleh pelbagai sokongan kesra, asuransi ataupun peninggalan.

Baca Juga: