Tryout.id

Cara Cek Penerima PIP Kemendikdasmen 2025 dan Panduan Pencairan Dana Bantuan

5 Jul 2025  |  14x | Ditulis oleh : Admin
mendikdasmen

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan mencegah peserta didik putus sekolah dan membantu mereka menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.

Siswa yang memenuhi kriteria bisa mengecek status penerima dan pencairan bantuan secara daring melalui laman resmi:

  •      https://pip.kemendikdasmen.go.id

Cara Cek Penerima PIP 2025:

Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id

  • Masukkan NISN dan NIK
  • Isi jawaban hitung-hitungan sederhana
  • Klik "Cek Penerima PIP"
  • Akan muncul status sebagai penerima atau bukan
  • Jika tertulis Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan), bantuan sudah dapat dicairkan

Jika sudah masuk SK tetapi belum menerima buku tabungan, siswa bisa menghubungi pihak sekolah atau Halo PIP via WhatsApp. Info terbaru juga dapat diikuti melalui akun resmi Instagram: @sobatpip.

Cara Pencairan Dana PIP 2025:

Lewat ATM:

  • Masukkan kartu ATM dan PIN
  • Pilih menu Tarik Tunai
  • Masukkan nominal
  • Ambil uang dan struk
  • Untuk cek saldo, pilih menu Cek Saldo

Lewat Teller Bank:
Bagi yang belum memiliki ATM, pencairan bisa dilakukan langsung melalui teller bank dengan membawa:

  • Buku tabungan
  • KTP siswa/orangtua
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Formulir penarikan (diisi di bank)

Pelajar yang belum memiliki KTP wajib didampingi wali/orang tua saat pencairan.

Jadwal Pencairan PIP 2025:
Pencairan dimulai pada 10 April 2025, khusus bagi siswa kelas akhir:

  • Kelas 6 SD
  • Kelas 9 SMP
  • Kelas 12 SMA/SMK

Sementara untuk siswa lainnya, pencairan dilakukan bertahap mulai dari semester ganjil, dengan syarat aktivasi rekening sudah dilakukan.

Nominal Dana PIP 2025:

  • SD/MI: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/kelas akhir)
  • SMP/MTs: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/kelas akhir)
  • SMA/MA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (Rp500.000–Rp900.000 untuk siswa baru/kelas akhir)

Masyarakat diimbau rutin memeriksa laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id untuk memantau status bantuan dan pencairan terbaru.

Baca Juga: