RajaKomen

Babe Haikal: BPJPH Pastikan Penegakan Hukum Ketat Soal Sertifikasi Halal

31 Jan 2026  |  136x | Ditulis oleh : Admin
Babe Haikal

Kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 menjadi salah satu isu besar dalam dunia industri dan perdagangan nasional. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah serius untuk menjamin kualitas dan keamanan barang yang beredar di tengah masyarakat. Di balik penegasan tersebut, sosok Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal menjadi figur sentral yang konsisten menyuarakan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi halal.

babe haikal menegaskan bahwa seluruh produk yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan yang dimanfaatkan masyarakat wajib mengantongi sertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menyampaikan dengan lugas bahwa mulai Oktober 2026, produk yang tidak memiliki sertifikat halal atau tidak mencantumkan keterangan non-halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang kompromi bagi pelaku usaha yang abai terhadap kewajiban tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini bukan bertujuan mempersulit pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan standar yang jelas dan adil bagi semua pihak. Dalam berbagai kesempatan, Babe Haikal menjelaskan bahwa sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan negara kepada konsumen. Masyarakat berhak mengetahui secara transparan kandungan produk yang mereka konsumsi atau gunakan sehari-hari. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen memiliki kepastian hukum dan rasa aman.

Penegakan hukum menjadi aspek yang paling disorot dalam kebijakan ini. BPJPH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap produk yang beredar di pasar. Sanksi yang disiapkan pun tidak main-main, mulai dari surat peringatan, teguran administratif, hingga pencabutan izin usaha. Babe Haikal menegaskan bahwa langkah tegas tersebut diperlukan agar aturan tidak hanya berhenti di atas kertas. Ia ingin memastikan bahwa implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal berjalan efektif dan konsisten.

Menariknya, Babe Haikal juga menekankan bahwa halal bukan semata urusan agama tertentu. Dalam pandangannya, halal telah berkembang menjadi standar global yang mencerminkan kualitas, kebersihan, dan keamanan suatu produk. Di banyak negara, sertifikasi halal bahkan menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing produk di pasar internasional. Karena itu, ia melihat kewajiban sertifikasi halal sebagai peluang besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar, bukan sekadar beban regulasi.

Industri makanan dan minuman tentu menjadi sektor yang paling terdampak langsung oleh kebijakan ini. Namun, ruang lingkupnya jauh lebih luas. Produk kosmetik, obat-obatan, produk kimiawi, biologi, hingga rekayasa genetik juga masuk dalam kategori wajib halal. Bahkan barang gunaan seperti peralatan yang bersentuhan dengan tubuh atau makanan pun perlu memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan cakupan seluas ini, BPJPH menghadapi tantangan besar dalam hal sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, terutama UMKM.

Babe Haikal menyadari bahwa banyak pelaku UMKM yang masih belum sepenuhnya memahami prosedur sertifikasi halal. Karena itu, BPJPH berupaya memperkuat edukasi dan pendampingan agar proses pengajuan sertifikat tidak dianggap rumit atau mahal. Digitalisasi layanan menjadi salah satu solusi yang terus dikembangkan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi. Ia berharap, dengan sistem yang semakin transparan dan efisien, pelaku usaha tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pengurusan sertifikat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga mendorong pelaku usaha untuk lebih memperhatikan rantai pasok dan bahan baku yang digunakan. Setiap komponen harus jelas asal-usulnya dan dipastikan tidak mengandung unsur yang dilarang jika ingin memperoleh sertifikasi halal. Transparansi ini pada akhirnya akan meningkatkan standar industri secara keseluruhan. Produk yang beredar tidak hanya memenuhi aspek kehalalan, tetapi juga lebih terjamin dari sisi mutu dan keamanan.

Respons masyarakat terhadap kebijakan ini pun cukup beragam. Sebagian mendukung penuh karena merasa lebih terlindungi sebagai konsumen. Namun ada juga pelaku usaha yang khawatir terhadap potensi beban tambahan biaya dan prosedur. Menanggapi hal tersebut, Babe Haikal kembali menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha, melainkan menata ekosistem perdagangan agar lebih tertib dan terpercaya. Ia percaya bahwa dalam jangka panjang, kepatuhan terhadap standar halal justru akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat posisi produk Indonesia di mata dunia.

Dengan waktu yang terus berjalan menuju Oktober 2026, sosialisasi dan kesiapan menjadi kunci. BPJPH dituntut bekerja ekstra untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami aturan yang berlaku. Babe Haikal pun konsisten mengingatkan bahwa regulasi ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan bersama, bukan pilihan yang bisa diabaikan.

produk halal bukan lagi sekadar label yang ditempel di kemasan, melainkan representasi komitmen terhadap kualitas, keamanan, dan transparansi. Melalui penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang masif, Babe Haikal ingin memastikan Indonesia siap memasuki era baru standar halal nasional yang kuat dan berdaya saing global. Kebijakan ini mungkin menuntut adaptasi, tetapi dibalik itu tersimpan peluang besar bagi industri untuk tumbuh lebih profesional dan terpercaya.

Berita Terkait
Baca Juga: