
Rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memunculkan sorotan tajam terhadap sikap pemerintah pusat. Tokoh nasional sekaligus calon presiden, Anies Baswedan, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional, seraya menilai bahwa keterlambatan keputusan telah membuat masyarakat terdampak menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Desakan tersebut disampaikan Anies setelah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah wilayah terdampak dalam beberapa hari terakhir, di antaranya Aceh Tamiang, Langkat, dan Padang. Di lapangan, ia menyaksikan langsung kondisi pengungsian yang memprihatinkan: warga kehilangan rumah, anak-anak terputus dari pendidikan, serta para kepala keluarga kehilangan lahan dan sumber penghidupan akibat tertimbun lumpur dan material kayu.
Menurut Anies, fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah bekerja di luar batas kemampuannya, sementara pemerintah pusat belum mengambil langkah yang sepadan dengan skala krisis yang terjadi.
“Setelah melihat langsung kondisi masyarakat, sangat sulit menyebut ini sebagai bencana yang masih bisa ditangani oleh daerah saja. Ini sudah saatnya negara mengakui bahwa yang terjadi adalah bencana nasional,” tegas Anies.
Ia menilai bahwa penetapan status bencana nasional bukan sekadar urusan administratif, melainkan ukuran keberanian pemerintah pusat dalam mengakui besarnya kerusakan dan penderitaan rakyat. Selama status tersebut belum ditetapkan, pemerintah dinilai secara sadar membatasi ruang geraknya sendiri untuk mengerahkan kekuatan negara secara maksimal.
Status Nasional Dinilai Kunci Kehadiran Negara
Anies menekankan bahwa tanpa status bencana nasional, respons negara akan terus berjalan setengah-setengah. Padahal, status tersebut memungkinkan pemerintah pusat mengerahkan anggaran nasional, personel lintas kementerian dan lembaga, alat berat, serta dukungan TNI dan instansi terkait secara cepat dan terkoordinasi.
Ia mengingatkan bahwa setiap hari keterlambatan keputusan berdampak langsung pada lambatnya distribusi bantuan, terbukanya akses jalan yang terputus, keterbatasan layanan kesehatan, hingga tertundanya pemulihan ekonomi masyarakat.
Lebih jauh, Anies menyoroti bahwa dampak bencana tidak berhenti pada fase darurat. Kerusakan rumah, sekolah, fasilitas umum, dan lumpuhnya aktivitas ekonomi rakyat kecil membutuhkan dukungan jangka panjang yang tidak mungkin sepenuhnya dibebankan pada kemampuan fiskal daerah.
“Jika pemerintah pusat terus menunda, maka negara sedang memindahkan tanggung jawabnya kepada rakyat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Kekhawatiran Tidak Bisa Jadi Alasan Menunda Tanggung Jawab
Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi tumpang tindih kewenangan atau penyalahgunaan anggaran, Anies menyebut kehati-hatian sebagai hal yang wajar. Namun, menurutnya, kehati-hatian tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda keputusan strategis di tengah krisis kemanusiaan.
“Pengawasan bisa diperketat, tata kelola bisa diperbaiki. Tetapi menunda penetapan bencana nasional berarti menunda kehadiran negara,” katanya.
Ia menegaskan bahwa status bencana nasional justru menjadi pesan moral bahwa negara benar-benar hadir dan bertanggung jawab, bukan sekadar menyerahkan beban penanganan kepada daerah yang kapasitasnya terbatas.
Keputusan Pemerintah Menentukan Masa Depan Korban
Anies menilai bahwa meskipun bencana telah berlangsung selama beberapa waktu, penetapan status bencana nasional tetap mendesak dan tidak kehilangan relevansinya. Tahap tanggap darurat masih berjalan, sementara pemulihan sosial dan ekonomi diperkirakan akan berlangsung panjang.
Menurutnya, keputusan pemerintah hari ini akan menentukan apakah pemulihan masyarakat terdampak dalam satu hingga dua tahun ke depan berjalan dengan dukungan negara yang kuat, atau justru tersendat akibat keterbatasan daerah.
“Negara tidak boleh hadir setengah-setengah. Selama rakyat masih hidup di pengungsian, pemerintah belum boleh merasa selesai,” pungkas Anies.